Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 31 Jul 2018 - 18:02:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum: Larangan Caleg eks Koruptor Harus Melalui Peraturan Setingkat UU

2mahkamah-agung.jpg.jpg
Gedung Mahkamah Agung (MA) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berharap Mahkamah Agung (MA) memutuskan gugatan atau judicial review PKPU No.20 tahun 2018, sebelum KPU menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada September 2018 mendatang.

“Memang bicara politik dan HAM ini sulit. Di satu sisi masyarakat tidak menghendaki koruptor, tapi di sisi lain UU Pemilu dan UUD 1945 tidak melarang eks koruptor nyaleg,” tegas Margarito di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (31/07/2018).

Karena itu, kata Margarito, aturan larangan caleg koruptor tersebut harus dilakukan melalui peraturan setingkat UU atau caleg terkait sudah diputuskan secara inkrah oleh putusan pengadilan.

“Tak ada cara lain selain melalui UU, dan bukannya aturan yang di bawah UU. Bukan dengan cara yang salah. Sehingga PKPU itu bisa ditangguhkan keberlakuannya,” ucap Margarito.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengakui jika korupsi itu berbahaya bagi bangsa dan negara.

Namun, lanjut dia, upaya untuk terwujudnya negara yang bersih dari korupsi, tak boleh serta merta membatasi hak politik seseorang tersebut dengan aturan, yang bertentangan dengan UU dan apalagi UUD 1945.

“Hak politik seseorang tak boleh dibatasi dengan PKPU,” kata Politikus PDI-P itu. (Alf)

tag: #kpu  #mahkamah-agung  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement