Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 01 Agu 2018 - 14:54:30 WIB
Bagikan Berita ini :
Soal Presidential Threshold

Eks Pimpinan KPU Sebut Gugatan Rocky Gerung Cs Mubazir

36Gedung-MK.jpg.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bennie Akbar Fatah mengomentari gugatan akademisi Rocky Gerung cs atas ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang mubazir.

Bennie menjelaskan, masalah PT yang terdapat dalam UU 7/2017 pasal 222 yang dikaitkan dengan UUD 45 pasal 6A ayat 2 akan mubazir jika dibawa ke MK.
Alasanya, terang dia, uji materi tidak masuk dalam perang tafsir tetapi berkaitan dengan sesuatu yang jelas dan tegas.

"Kalau UUD 45 menyatakan hak partai politik peserta Pemilu untuk mengusung Paslon presiden atau wakil presiden artinya bisa dipakai atau tidak terserah partai. Artinya tidak ada alasan apapun UU 7/2017 bisa diberlakukan untuk melawan UUD 45 pasal 6A ayat 2," urai Bennie dalam keterangan tertulisnya kepada TeropongSenayan, Rabu (1/8/2018).

UUD 45 pasal 6A ayat 2 berbunyi, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sementara UU nomor 7/2017 menyatakan, Pasangan Calon disusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi palin sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut Bennie, seharusnya KPU sebagai pelaksana UU 'mengharamkan' pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 7/2018.

Meski begitu, ia menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah tokoh yang mengajukan gugatan pembelakuan presidential threshold ke MK.

"Saya selaku mantan wakil Ketua KPU (tahun) 99 menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak Rocky Gerung, bapak Effendi Gozali dkk atas niat baik dan semangat yang luar biasa berurusan dengan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Sebanyak 12 tokoh publik menggugat ulang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konsititusi (MK).

Beberapa orang di antaranya adalah mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi yang menilai ambang batas presiden mengebiri hak rakyat memilih presiden.

Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri tercatat sebagai pemohon dari rencana uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum.

Selain itu ada juga sebagai pemohon Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).(yn)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement