JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan, pihaknya menunggu proses hukum yang dilakukan KPK terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan terhadap mantan Ketua DPW PPP Bali, Puji Laksono.
Puji Laksono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan bukti uang Rp 1,4 miliar.
“Jadi, kami menunggu proses hukum di KPK terlebih dahulu sebelum PPP mengambil sikap terhadap Pak Puji Laksono, selaku mantan Ketua DPW PPP Bali itu,” demikian keterangan singkat anggota Komisi III DPR RI itu di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Puji Laksono dan penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang sekitar Rp 1,4 miliar dalam bentuk dollar Singapura.
Jubir KPK, Febri Diansyah tidak menyebut identitas politisi PPP tersebut. Menurutnya, penyitaan uang tersebut terkait dengan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Saat ini pihaknya fokus mendalami kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 itu,” kata Febri, Selasa (31/7/2018) kemarin.(yn)