Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 01 Agu 2018 - 15:18:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Jawab Somasi MK, Sekjen DPD: OSO Tak Bermaksud Menghina

90Kedudukan Mahkamah.jpg.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD RI Ma'ruf Cahyono angkat suara terkaitsomasi yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO),pada Selasa (31/7/2018) kemarin.

Ma'ruf menyebut, pernyataan OSO di televisi yang menyatakan ‘MK goblok’ terkait larangan pengurus Parpol nyaleg DPD RI, tidak bermaksud untuk merendahkan MK.

“Pernyataan Pak Oesman Sapta tidak bertujuan untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu,” kata Ma'ruf dalam keterangannya, Rabu (1/8/2018).

Ma'ruf menyatakan, pernyataan OSo dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7/2018) itu, disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah.

Pimpinan maupun anggota DPD RI memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian teradap berbagai persoalan, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan (MK goblok) itu tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK,” katanya.

OSO, lanjut Ma’ruf, hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD Tahun 1945.

Dalam dialog itu, kata Ma’ruf, Ketua DPD juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejangalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut.

Diantaranya, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu, dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.

“Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik,” jelas Sekjen MPR RI itu.

Mengenai jawaban atas somasi MK, Ma’ruf mengungkapkan, surat yang ia kirim terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.

“Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara,” pungkasnya. (Alf)

tag: #dpd  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...