JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mendukungPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah menjadi tim sukses (Timses) pada Pilpres 2019.
Menurutnya, larangan tersebut sudah benar, agar tidak menganggu kinerja kepala daerah.
"Jadi kepala daerah tidak boleh menjadi tim sukses pada saat Pilpres. Saya kira itu benar supaya mereka fokus pada pekerjaannya, kalau ada kepala daerah menjadi pimpinan partai di daerahnya," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Sementara, untuk saksi jika ada kepala daerah menjadi tim sukses salah satu calon Presiden, maka ada aturan sendiri di Bawaslu.
"Kan sudah ada aturan di Bawaslu," kata ia.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Dalam pasal 8 PKPU tersebut pasangan capres dan cawapres diminta membentuk tim kampanye tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa/kelurahan.
Sementara, pada pasal 63 diatur mengenai larangan di antaranya melarang kepala daerah seperti gubernur dan bupati/wali kota menjadi Ketua Tim Kampanye pasangan capres dan cawapres.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan sejumlah alasan kenapa lembaganya melarang kepala deerah menjadi ketua tim kampanye pasangan capres-cawapres.
"Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/8/2018). (Alf)