Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 02 Agu 2018 - 18:12:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Syarat Cawapres Diputus Sebelum 10 Agustus, Jimly: MK Akan Dituding Main Politik

98590547_620.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta Hakim MK hati-hati dalam memutus gugatansyarat Cawapresyang diajukan Partai Perindo.

Jimly menyarankan agar MK memutus gugatan syarat Cawapres setelah tanggal 10 Agustus atau setelah pendaftaran Capres/Cawapres 2019 ditutup.

"Putusannya jangan sebelum tanggal 10. (Diputuskan) sesudah tanggal 10, bila perlu tanggal 11. Kalau sudah tanggal 11 nggak bisa lagi, karena pendaftaran sudah (tutup)," ujar Jimly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Jimly menyarankan MK tak perlu terburu-buru dalam memutuskan gugatan uji materi syarat Cawapres tersebut.

Alasannya, Jimly khawatir MK malah akan dituduh ikut bermain politik bila memutuskan mempercepat putusan uji materi itu.

"Kalau sebelum pendaftaran, terlalu dipaksakan karena ini menyangkut engine sub democracy. Aturan itu bukan hanya soal sepele, tapi dia berpengaruh kepada mesin demokrasi secara keseluruhan. Karena itu, MK tidak bisa hanya seminggu memutuskan. Dia harus mendengar banyak pihak, audi et alteram partem, maksudnya semua pihak harus didengar," papar Jimly.

"Tidak mungkin (MK) menyelesaikan hanya dalam waktu 10 hari. Kalau 10 hari, orang akan mencatat itu. Dia mau cepet-cepetan. Artinya, dia sengaja main politik untuk bikin kegaduhan," imbuhnya.

Dengan demikian, andai MK nantinya mengabulkan gugatan itu, Jimly berharap penerapannya baru berlaku untuk Pilpres berikutnya.

Hal ini agar tidak ada kegaduhan menjelang Pilpres 2019 yang pendaftarannya sudah tinggal menghitung hari.

"Jadi sebaiknya, dua-duanya itu dibayangkan. Harus berlaku untuk yang akan datang saja," ujar Jimly.

Duketahui, Wapres JK sebelumnya menyatakan harpannya agar MK mempercepat putusan gugatan uji materi syarat cawapres.

JK bahkan berharap putusan diketok sebelum 10 Agustus, hari terakhir pendaftaran Capres-Cawapres.

"Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakan lah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK disela-aela diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Keputusan maju-tidaknya di Pilpres 2019, ditegaskan JK tergantung putusan MK. Bila gugatan yang diajukan Perindo diterima MK, JK tetap menyerahkan keputusan Cawapres kepada petahana Jokowi. (Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  #uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...