JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara soal masa jabatan calon wakil presiden, sebelum ditutupnya waktu pendaftaran capres dan cawapres 10 Agustus 2018.
Menurut Refly, argumen yang diajukan Jusuf Kalla lewat kuasa hukumnya yakni ingin memastikan penafsiran Pasal 4 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI tahun 1945 sudah benar.
"Artinya apa, dia mengatakan bahwa sesungguhnya dalam sistem konstitusi kita pemegang kekuasaan itu hanya presiden yang lainnya pembantu," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
JK dalam permohonannya sebagai pihak terkait disebutkan tengah melakukan metode interpretasi tafsir yang sifatnya sistematis. Bila mengacu gugatan di MK, keinginan JK ingin meminta kepastian hukum bahwa pemegang kekuasaan tertinggi bukanlah wakil presiden.
Sehingga, gugatan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai umur jabatan dua periode hanya diperuntukkan untuk presiden.
"Karena itu dia mengatakan, kalau kita tafsir konstitusi harusnya yang dibatasi presiden saja. Ini rasional, logis, dan menarik," tandasnya.(yn)