JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPRRI Fahri Hamzah mengajukan permohonan eksekusi pembayaran ganti rugi sebesar Rp30 miliar terhadap lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
"Ya tapi tidak menghalangi eksekusi. Eksekusinya kita ajukan hari ini," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Kelima orang itu yakni, Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Ia menegaskan, kelima orang tersebut harus menanggung beban ganti rugi yang dituntutnya. Ia juga meminta agar kelima orang itu tidak menyeret partai untuk menanggung eksekusi tersebut.
"Ya merekalah yangharus disita asetnya dibekukan rekeningnya demi membayar akibat dari tindakan mereka. Pribadi, tapi kan mereka sering sekali menyeret-nyeret partai maka saya beri sinyal 'eh kalau begini caranya kekayaan partai bisa habis apa yang sudah di akumulasi oleh kader termasuk waktu di jaman saya dulu' itu bisa hilang," ucap Fahri.
Hasil uang eksekusi ini, kata Fahri, nantinya juga ingin digunakan untuk perbaikan partai.
Sedangkan yang harus bertanggungjawab lima orang yang dianggap sudah merusak sistem di PKS.
"Maka saya menuntut orang yang berbuat kerusakan itu supaya bayar bagaimanapun caranya. Termasuk dengan cara apapun. Nanti kan akan dipanggil pengadilan asetnya disita rekeningnya bisa disita kalau dia tidak mau bayar total 30 milliar itu," tandasnya.
Untuk diketahui, MA menolak PK yang dimohonkan PKS agar Fahri Hamzah bisa dipecat sebagai kader dan juga dicopot dari Wakil Ketua DPR. Putusan penolakan itu disahkan MA pada 30 Juli 2018.
Amar putusan perkara bernomor register 1876 K/PDT/2018 itu diajukan atas nama DPP PKS yang dimohonkan Abdul Muis. Abdul Muis merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019. (Alf)