JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pasca UUD 1945 diamandemen, Indonesia justru mengalami 'kebingungan' dan kehilangan arah dalam berbangsa dan bernegara.
Amandemen yang dilakukan hingga empat kali itu juga dianggap sebagai 'biang kerok' yang menyebabkan cita-citaFounding Fathersbangsa tak kunjung terwujud. Padahal, usia reformasi sudah menginjak 20 tahun.
Hal ini disampaikan mantan Kasau, Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaatdalam diskusi "Mari Bung Rebut Kembali” bertajuk; 'Quo Vadis Konstitusi Kita?' Ngobrol Bersama Tokoh, di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan, Jakarta, (5/8/2018) pekan lalu.
"Batang tubuh UUD 45 hasil Amandemen banyak yang menyimpang dari cita-cita pendiri bangsa sebagaimanatertuang dalam pembukaan UUD 45 dan Pancasila," kata Imam kepada TeropongSenayan ditemui usai diskusi.
Imam mengungkapkan, telah terjadi penyimpangan terhadap konstitusi.Banyak rumusan pasal dan ayat hasil Amanademan yang tidak sejalan lagi dengan ideologi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Menurutnya, Amandemen empat kali UUD 1945 telah merubah hampir seluruh pasal dan ayat. UUD 1945 yang semula terdiri dari 37 pasal, 4 Aturan Peralihan, 2 Aturan Tambahan, menjadi 73 pasal, 3 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan Tambahan (197,30%).
Bahkan, fakta-fakta menunjukkan bahwa implementasi Amandemen empat kali UUD 1945 berpotensi mendorong terjadinya disintegrasi bangsa dan negara.
"Sudah banyak para ahli tata negara, ekonom, filsuf, sosiolog dan pakar keilmuan lain termasuk yang terlibat dalam perubahan UUD menyadari banyak kelemahan, sehingga perlu untuk dikoreksi dan terbuka untuk disempurnakan karena kita tahu bagaimana kesepakatan saat itu diambil dan suasana eufhoria reformasi yang tinggi dan kemarahan terhadap orde baru," jelas Imam.
Melihat kondisi saat ini, lanjut Imam, terlihat jelas bahwa apa yang menjadi tujuan reformasi telah menyimpanh dan jauh dari yang diharapkan.
"Biaya politik yang tinggi, korupsi yang merajalela, narkoba dalam kategori darurat, masyarakat terpecah belah, kehidupan ekonomi masyarakat semakin sulit dan lain-lain," ungkap Iman.
Karenanya, menurut Imam, mutlak diperlukan segera kembali ke UUD 45 asli.
"Adakan Adendum dengan saksama melibatkan para pakar dan masukan masyarakat yang semuanya untuk kepentingan bangsa dan negara dan mampu menghadapi perkembangan dunia," tegas Imam.
Senada dengan Imam, aktivis Reformasi Indonesia, Hariman Siregar menyebut, salah satu produk Amandemen UUD 194 adalah gelaran Pilpres 2019 yang saat ini sedang berlangsung.
"Sebuah produk Amandemen yang terbukti membuat rakyat terpecah belah. Produk yang membuat orang asal ngomong bohong, fitnah, adu domba, sombong dan lain-lain, yang prinsipnya berujung pada gesekan sosial," kritik Hariman.
Bahkan, Hariman menilai, sejak tahun 2004 pemilihan langsung Capres-Cawapres tersebut sudah berjalan tidak sehat.
"Transaksional, jegal-menjegal yang penuh dengan nafsu haus kekuasaan sehingga meninggalkan pikiran dan tata cara memilih yang elegant," tegasAktivis Malari itu.
Selanjutnya, Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno berpendapat, bahwa UUD 1945 disusun oleh para pendiri bangsa untuk memberi pedoman bagi konstitusi bernegara.
Dengan demikian, menurutnya, UUD 1945 bukanlah milik sekelompok elit politik saja, sehingga untuk mengamandemen UUD 1945 perlu mendapat kesepakatan dari seluruh rakyat Indonesia melalui referendum. Namun, UU tentang Referendum tersebut telah lama dihapus.
"Faktanya, Amandemen UUD’45 dalam 4 tahap telah membuat kegaduhan didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," bebernya.
"Oleh karena itu, saya sepakat untuk segera kembali ke UUD’45, sedangkan hasil amandemen perlu dikaji ulang dan dimasukkan ke UUD’45 dalam bentuk adendum,"mantan Menkopolhukam itu menegaskan.
Sementara itu, mantan Ketua KPKTaufiequrachman Rukimengungkapkan, akibat Amandemen UUD 1945, biaya politik menjadi tinggi dan tak terkendali. Sehingga korupsi di tingkat elite pun kian menjadi-jadi.
Dalam pandangan Ruki, selama ini korupsi yang terjadi lebih disebabkan karena sistem yang buruk daripada karakter orangnya.
"Sebab, orang yang baik sekalipun, bisa berubah menjadi buruk akibat sistem yang saat ini berlangsung," cetus Ruki.
"Makanya, segera kembali ke UUD 45 asli sebagai solusi, yang diikuti dengan berbagai perbaikan pada UU sistem politik kita," ucaplulusan terbaik Akademi Kepolisian 1971 itu.
Terpisah, Peneliti senior LIPI, Siti Zuhro juga mengakui bahwa Konstitusi dan Pancasila kini sudah kehilangan ruh.
"Amandemen 45 membuat kita sudah terlalu melangkah jauh dari ruh kita yang sebenarnya," ujar Zuhro kepada TeropongSenayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Wiwiek panggilan akrabnya, Amandemen UUD 1945 menjadi cikal bakal arah bangsa Indonesia ke arah yang tidak jelas.
"(Amandemen) Ini juga yang berdampak pada arah perekonomian kita sekarang," katanya.
Dijelaskan Wiwiek, banyak pasal dan ayat yang prinsip di UUD 1945 tetapi itu dirubah dalam Amandemen.
Akibat perubahan pasal dan ayat tersebut, lanjut dia, kemudian merubah arah pembangunan bangsa sebagaimana dicita-citakan pendiri bangsa di awal.
"Danini diakui semua pihak.Bahkan, DPD RI juga sudah sejak lama meminta agar pasal-pasal yang diamandemen itu direvisi ulang," pungkas Wiwiek. (Alf)