Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 13 Agu 2018 - 16:32:21 WIB
Bagikan Berita ini :

DPRD Minta Pemprov Tinjau Ulang Izin dan Pembangunan Superblok

94IMG-20180809-WA0111.jpg.jpg
Jalan Binamarga, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPRD DKI meminta masyarakat tidak terkecoh dalam melakukan transaksi pembelian atas superblock generasi milineal Sakura Garden City yang terletak di Jalan Binamarga, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Peringatan ini disampaikanWakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung'Lunggana, setelah menerima pengaduan dari warga pemilik tanah AP. Nurhayati, SH, yang diatas tanahnya akan dibangun superblock tersebut.

Tokoh Betawi ini pun meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam.

Dia juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur, serta Instansi terkait untuk tidak mengeluarkan izin atau meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan.

“Kita tidak menghalangi pembangunan, tetapi jangan sampai pembangunan dijadikan alasan untuk merampok hak-hak rakyat. Saya akan kawal kasus ini, dan kita di DPRD akan terus memperjuangkan kepentingan rakyat, apapun resikonya akan kita hadapi,“ tegasAbraham kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Haji Lulung, panggilan akrabnya, mengungkapkan, bahwa penerbitan sertifikat atas tanah itu diduga cacat hukum administrasi.

Sebab, dalam proses penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor ; 9 tahun 1999.

Dijelaskan Haji Lulung, sertifikat atas tanah tersebut semula terbit atas nama PT. Bina Kwalita Tehnik (PT.BKT), yakni HGB no. 0333 dan HGB no. 0334. Proses kepemilikan PT. BKT sangat janggal, sebab 9 (Sembilan) Akta Jual Beli yang menjadi dasar kepemilikannya diduga semuanya bodong (Palsu) dan tidak terdaftar di Kecamatan Pasar Rebo (ketika itu lokasi masih masuk wilayah Pasar Rebo) .

Disamping itu, telah ada pula putusan PTUN No. 115/G/2006/PTUN JKT tanggal 13 Maret 2007 jo No. 90/B/2007/PT. TUN JKT tanggal 30 Juli 2007., yang membatalkan kedua sertifikat dimaksud.

Selain itu, ada pula putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 385 /Pdt/1985/PT DKI jo PUtusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt/1986, yang pada prinsipnya girik-girik yang menjadi alasan penerbitan sertifikat cacat hukum dan terhadap hal itu telah dilakukan eksekusi pemutasian girik yang sengaja dan patut diduga 'dimainkan' oleh PT. BKT.

Ironisnya lagi, Haji Lulung mejelaskan, girik-girik tersebut sampai saat ini masih dipegang oleh pemilik tanah dan terdaftar di Kelurahan Cipayung tanpa pernah dialihkan kepada pihak manapun, sesuai dengan buku Letter C yang dikeluarkan oleh Kelurahan Cipayung bahwa Letter C No. 289 atas nama DJIUN BIN BALOK sampai saat ini benar tercatat pada buku Letter C Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Konyolnya lagi, 'permainan' yang diduga melibatkan oknum BPN Jakarta Timur saat proses penerbitan HGB tersebut, dibuat seolah-olah tanah tersebut milik negara.

Padahal, dalam catatan Haji Lulung, di lokasi tidak pernah ada tanah negara. "Lagi pula jika benar tanah negara, kemana uang ganti rugi yang harus diterima negara atas pembebasan tanah tersebut? Bukankah ini namanya berkomplot untuk korupsi,“ cetus Lulung.

Haji Lulung pun meminta, skandal ini dibongkar habis oleh pihak-pihak yang berwenang, sebab perbuatan mafia tanah tersebut sangat merugikan masyarakat kecil dan negara.

Sebab, menurutnya, perbuatan mafia tanah itu bukan hanya sampai disitu, setelah sertifikat ini bermetaformosa kemudian dialihkan kepada PT. Sayana Integra Properti, yang berupaya melakukan pembangunan superblock yang dimaksud.

Sementara PT. Sayana sendiri sudah mengetahui bahwa kepemilikan PT BKT atas tanah tersebut cacat hukum administrasi penerbitannya, karena telah berulangkali diberitahukan oleh pemilik tanah kepada PT. Sayana, namun tidak pernah digubris.

Untuk itu, Haji Lulung meminta aparat berwenang segera mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. (Alf)

tag: #dprd-dki  #anies-baswedan  #pemprov-dki  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...