JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali membuang muatannya di lahan milik PT Godang Tua Jaya (GTJ). Bahkan, kondisi ini sudah berlangsung selama sepekan.
Informasi yang dikumpulkan, PT GTJ diketahui memiliki lahan seluas 10,5 hektare di sekitar TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Perusahaan tersebut merupakan pengelola TPST, sebelum diputus sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Juli 2016.
Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menyesalkan pembuangan sampah di lahan milik PT GTJ tersebut.
Menurut Amir, kuat dugaan pembuangan sampah di lahan perusahaan swasta itu atas sepengetahuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji.
"Karena ini bukan kejadian pertama kali. Seperti ada faktor kesengajaan," kata Amir di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Amir menyebut, pembuangan sampah di lahan swasta itu merupakan pelanggaran hukum.
Amir menuturkan, sepatutnya Dinas Lingkungan Hidup memahami bahwa sejak pemutusan kontrak sepihak, mereka tidak lagi berhak menggunakan lahan GTJ.
Karena itu, Amir mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secepatnya mengevaluasi kinerja Isnawa Adji.
"Kalau ini dibiarkan maka, bukan tidak mungking bisa GTJ nantinya akN menggugat Gubernur," pesan Amir. (Alf)