JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 102.976 narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-73.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, (17/08/2018).
Utami mengungkapkan, 102.976 napi tersebut mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1-6 bulan sehingga jumlah tersebut, 2220 langsung dapat menghirup udara bebas. Sementara 100.776 lainnya masih harus menyelesaikan sisa pidananya.
Adapun dari 2.200 napi yang dapat langsung bebas, 720 di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi 1 bulan, 382 orang langsung bebas setelah mendapat remisi 2 bulan, 383 orang mendapat remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang menerima remisi 5 bulan, dan 37 orang lainnya menerima remisi 6 bulan.
"Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis," jelas Utami.
Utami menjelaskan, remisi saat ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 118 miliar. Angka ini didapat dari biaya makan per orang dalam sehari yakni sebesar Rp 14.170 orang dikalikan jumlah hari yang dihemat karena remisi yaitu 8.091.870 hari.
Meski begitu rupanya over crowded lapas masih menjadi masalah di lembaga Pengayoman ini. Per hari ini tercatat jumlah warga yang menghuni seluruh lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak mencapai 250.452 orang. Angka tersebut terdiri atas narapidana sejumlah 177.692 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang.
"Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang," kata Sri Puguh.(yn)