JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, para pembantu Joko Widodo tidak boleh menjadi juru kampanye selama berstatus sebagai menteri.
Menurutnya, para menteri hanya boleh menjadi bagian dari dewan pengarah pasangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019.
"Kalau jadi jurkam (juru kampanye), pasti tidak boleh," kata Kalla kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Lebih jauh, JK mengatakan, tugas dan fungsi Dewan Pengarah hanya bertugas memberi arahan-arahan hingga pelaksanaan pemungutan suara supaya Jokowi-Ma'ruf memenangi Pemilu Presiden.
"Jadi Dewan Pengarah saja, boleh-boleh saja. Kalau jadi jurkam atau pengurus yang ke mana-mana itu tidak boleh," tukasnya.
Diketahui, empat pembantu Jokowi belum mengundurkan diri seperti Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta Jokowi agar tetap fokus mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pasca batal menjadi anggota tim sukses Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Sri sebelumnya sempat didapuk menjadi salah satu anggota Dewan Pengarah di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.(plt)