Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 04 Sep 2018 - 08:50:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Akankah Golkar Terkena Pidana Korupsi Korporasi?

89golkar.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Golkar tampaknya tengah harap-harap cemas dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pasalnya, berdasarkan keterangan dari tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, ada sejumlah dana korupsi yang diterimanya mengalir ke Munaslub partai beringin tersebut pada Desember 2017 lalu.

Dengan kesaksian Eni itu, Partai Golkar berpeluang dikenakan pidana korupsi korporasi. Hal itu diamini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan.

“Bisa saja (dikenakan pidana korporasi),” kata Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (3/9/2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pasal 20 UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Pemberian uang terkait proyek PLTU Riau-1.

Menurut Eni, sebagian dari uang yang diterimanya tersebut, ia berikan untuk keperluan pelaksanaan Munaslub Golkar.

Saat itu, Eni adalah bendahara panitia Munaslub Partai Golkar. Sedangkan yang menjadi Ketua Panitia adalah Agus Gumiwang, politisi Golkar yang kini menjabat Menteri Sosial.(yn)

tag: #partai-golkar  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement