Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 04 Sep 2018 - 15:13:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Keberanian KPK Diuji Ungkap Dugaan Pidana Korporasi Golkar

68asepwarlan.jpg.jpg
Asep Warlan Yusuf (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum tata negara dari Univesitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diuji untuk mengungkap dugaan korupsi korporasi Partai Golkar.

Dugaan dana korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 mengalir ke Munaslub Partai Golkar pada Desember 2017 lalu. Hal itu diakui tersangka perkara itu yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

"Kita tahu kasus seperti ini pernah tidak dituntaskan oleh KPK. Tinggal kita lihat keberanian KPK, apalagi Golkar merupakan Parpol koalisi dengan Pemerintah yang notabenenya mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf," kata Asep kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Berkaca dari kasus Partai Demokrat, terang Asep, KPK hanya mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan kongres Partai Demokrat 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum.

Padahal, ada dugaan aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.

"Ya ini juga pernah diungkap kasus Anas Urbaningrum kongres Demokrat tapi ternyata penyelidikan terhadap partai tidak tuntas atau tidak ada," jelasnya.

Maka itu, Asep mengaku pesimis kerja KPK akan maksimal dalam mengungkap dugaan pidana korporasi.

Sebab, Pileg dan Pilpres 2019 akan segera diselenggarakan. Sehingga KPK sulit untuk membongkar, lantaran bisa mengacaukan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Paling yang bisa diseret hanya kader. Apalagi legal standing yang bisa membubarkan partai hanya pemerintah lewat MK," tukasnya.

Diketahui, Partai Golkar berpeluang dikenakan pidana korupsi korporasi. Hal itu diamini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan.

“Bisa saja (dikenakan pidana korporasi),” kata Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (3/9/2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pasal 20 UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Pemberian uang terkait proyek PLTU Riau-1.

Menurut Eni, sebagian dari uang yang diterimanya tersebut, ia berikan untuk keperluan pelaksanaan Munaslub Golkar.

Saat itu, Eni adalah bendahara panitia Munaslub Partai Golkar. Sedangkan yang menjadi Ketua Panitia adalah Agus Gumiwang, politisi Golkar yang kini menjabat Menteri Sosial.(yn)

tag: #partai-golkar  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...