Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 05 Sep 2018 - 16:21:29 WIB
Bagikan Berita ini :

M Taufik: Saya Akan Pidanakan KPU

8420180905_143627.jpg
Diskusi pertentangan sikap KPU dan Bawaslu pasca putusan bawaslu meloloskan eks napi korupsi menjadi caleg pada Pileg 2019 di Hotel Grand Alia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2018) (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum dinilai melabrakUndang-Undang(UU) Pemilu dengan mengeluarkanPeraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018, yang melarang eks-narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Aturan KPU tersebut tercantumdalam Pasal 240 ayat (1) huruf g, mantan napi kasus berat, termasuk korupsi, dilarang mencalonkan diri kembali.

“Ini jelas bertentangan dengan UU. Ingat KPU DKI penyelenggara Pemilu dan hanya menjalankam UU,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Muhamad Taufik saat diskusi pertentangan sikap KPU dan Bawaslu pasca putusan bawaslu meloloskan eks napi korupsi menjadi caleg pada Pileg 2019 di Hotel Grand Alia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2018).

Setelahdiskusi dengan pakar hukum, dia mengaku, melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) dan memggugatPKPU No 20 Tahun 2018 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

Mantan Ketua KPU DKI itu mengaku, sudah mengajukan gugatan ke MA dan sengketa ke Bawaslu DKI, setelah namamya dicoret menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPRD DKI.

“Bawaslu menangkan saya. Tetapi. KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu DKI. Inikan melawan aturan. Masalah ini, saya akanbawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI itu mengancamakan membawa KPU ke jalur pidana jika tak memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Pileg 2019. Bahkan, jika tidak dimasukan hingga penetapan DCT nanti, dia menegaskan, akan gugat ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ini arogan KPU. Saya berharap, MA keluarkan putusan sebelum 20 September,” ucap dia.

Menurut Taufik, KPU sudah dua kali melanggar UU. Pertama, saat tidak mencantumkan namanya ke dalam DCS dengan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.

Kedua, saat tidak menggubris perintah Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu. “Makanya. Saya bilang arogan. KPU kan bekerja tidak berdasar aturan. Kalau, berdasar aturan laksanakan keputusan Bawaslu,” jelasnya. “KPU harus dapat pencerahan hukum,” tambah dia.(yn)

tag: #bawaslu  #kpu  #mtaufik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement