JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota DPRD DKI Bestari Barus mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden pemberhantian Sandiaga Uno untuk memproses posisi wakil gubernur DKI.
Sandiaga memutuskan mundur dari jabatan kursi Wagub DKI lantaran dirinya maju sebagai Cawapres pada Pilpres 2019.
"Berproses 14 hari sampai Surat Keputusan (SK) Presiden terbit," kata Bestari saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (5/9/2018).
Menurut Bestari, SK tersebut nantinya untuk dijadikan dasar pengajuan nama pengganti Sandiaga.
"SK pemberhentian menjadi dasar untuk partai pengusung mengajukan calon," terang politisi NasDem itu.
Di samping itu, jelas Bestari, hingga kini belum ada nama yang disodorkan pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Partai pengusung belum ada mencalonkan," ungkapnya lagi.
Ia menambahkan, kekosongan jabatan tersebut memiliki batas waktu hingga 18 bulan masa periode jabatan.
"Kalau sampai masa itu belum juga, maka jabatan itu sesuai aturan dikosongkan," jelas Bestari.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ada implikasi serius jika jabatan tersebut belum juga terisi.
"Pelayanan masyarakat jadi melemah. Karena gubernur akan kerja sendirian tanpa wagub. PKS dan Gerindra harus segera mengusulkan calon. Agar proses pemilihan dapat segera dilaksanakan untuk pengisian jabatan kosong wagub," tutupnya.(yn)