JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, jelang Pemilu 2019 mendatang, pihaknya mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan persoalan Kartu Tanda Pendudukelektronik (KTP-el) hingga bulan November 2018.
"Kalau bulan November tidak tercapai, maka akan kita adakan evaluasi terkait hal itu," kata Nini di Jakarta, Senin (10/9/2018).
Ia menambahkan, untuk di Pilkada serentak lalu, masyarakat masih bisa menggunakan Surat Keterangan (suket), namun pada Pemilu 2019 nanti, semuanya harus menggunakan KTP-el.
Padahal masih ada ratusan ribu masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el.
Legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, bila masalah tersebut tidak segera dipenuhi sesuai target, pemerintah harus mencari jalan lain dan mencari solusi lain agar hak masyarakat tidak terhapus hanya karena tidak memiliki KTP-el.
"Ini menjadi acuan kita untuk melihat bagaimana kinerja Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Makanya nanti di bulan Oktober atau November kita mengagendakan untuk diskusi serius tentang KTP-el ini dan kaitanya dengan Pemilu," tuturnya.
Bangsa Indonesia saat ini menjalankan sistem baru dalam pemilu kali ini, yang dimulai pada Pilkada lalu, dimana seluruh data Pemilu harus berdasarkan KTP-el.
Menurut politisi dapil Jawa Timur ini sistem seperti ini sangat bagus karena adanya satu kesatuan data di seluruh Indonesia.
"Memang kita itu masih building sistemnya, dalam artian kita sedang membangun sistem ini agar bagus. Sehingga kalau di sana-sini ada kesalahan itu masih di harus dimaklumi," pungkasnya.(yn)