JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/9/2018) pagi.
Mahfud mengaku tujuan menyambangi gedung KPK untuk berdiskusi dengan pihak lembaga antirasuah tersebut.
"Diskusilah. Soal korupsi," kata Mahfud sambil bergegas masuk ke gedung KPK.
Saat dikonfirmasi soal kedatangan Mahfud, juru bicara KPK Febri Diansyah belum bisa dihubungi.
Dalam beberapa kesempatan, Mahfud memang kerap berdiskusi dengan KPK. Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud diminta memberikan pendapat terkait sejumlah permasalahan hukum.
Salah satunya permasalahan hak angket KPK yang sempat mencuat pada 2017. Mahfud menilai, pembentukan panitia khusus hak angket terhadap KPK oleh DPR saat itu cacat hukum. Sebab, hak angket hanya dapat ditujukan pada pemerintah.(yn)