JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Hukum, Politik dan Keamanan, Dewinta Pringgodani menilai, dibatalkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, oleh Mahkamah Agung (MA), menunjukkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) telah gagal menjalankan tugasnya.
“Artinya Mahkamah Agung melihat Permenhub 108 itu banyak mudharat dari manfaatnya. Kita apresiasi keputusan tersebut dan harus kita hormati,” kata Dewinta melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/9/2018).
"Artinya MA melihat Permenhub 108 itu tidak bermanfaat. Kita apresiasi keputusan tersebut dan mari kita hormati,” katanya.
Dewinta menilai, pembatalan Permenhub 108 itu membuat jutaan pengemudi taksi online di Indonesia dan keluarga mereka menyambut gembira keputusan tersebut.
Dewinta juga berpendapat, dibatalkannta Permenhub 108 itu jelas menunjukkan ketidakmampuan Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan.
"Seharusnya buat dulu kajian sebelum menerbitkan sebuah peraturan. Pak Jokowi harus tinjau posisi Menhub,” ujar Dewinta.
Diketahui, sebelumnya MA mengabulkan gugatan atas Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. “Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum,” demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9/2018).
MA menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Permenhub 108 dicabut MA. Alhasil, bisnis transportasi online kini lebih longgar.
Apa saja yang dibatalkan MA? Ini pasal terkait:
1. Pasal 6 ayat 1 huruf e
Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Aturan ini dihapus MA.
2. Pasal 27 ayat 1 huruf d.
Soal mengatur taksi online harus berstiker. Kini aturan itu dihapus MA.
3. Pasal 27 ayat 1 huruf f.
Soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah. Kini aturan itu dihapus MA.
4. Pasal 27 ayat 2.
Mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online. Kini aturan itu dihapus MA.
5. Pasal 38 dan 39.
Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.
6. Pasal 40.
Mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.
7. Pasal 48
Soal registrasi uji tipe (SRUT). Kini aturan itu dihapus MA.
8. Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c.
Larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Kini aturan itu dihapus MA.
9. Pasal 72 ayat 5 huruf c.
Mengatur soal denda administrasi ke transportasi online. Kini aturan itu dihapus MA. (Alf)