Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 14 Sep 2018 - 13:55:34 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Minta Pendapat Ahli Hukum Usut Dugaan Pidana Korporasi Golkar

46Febri-Diansyah-kpk.jpg.jpg
Febri Diansyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, membutuhkan pendapat ahli hukum guna menjerat pidana korporasi partai politik.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan pidana korporasi yang dilakukan Partai Golkar. Hal itu seiring adanya keterlibatan beberapa petinggi partai yang mengarahkan dana suap PLTU Riau-1 untuk Munaslub Golkar.

Juru bocara KPK Febri Diansyah menyebut, dalam kasus yang tidak biasa dihadapi maka pihaknya selalu mengundang pakar atau ahli untuk mencari dasar hukum.

"Permintaan pendapat ahli sudah sering dilakukan tidak hanya spesifik terhadap korporasi saja tapi terkait dengan seluruh penanganan perkara," ujar Febri, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Febri mengatakan, nantinya pendapat dari ahli ini dapat dijadikan alat bukti untuk menersangkakan Golkar. “Alat bukti itukan ada lima, salah satu alat bukti itu ahli,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan kalau pihaknya membutuhkan pendapat ahli guna mempidanakan Partai Golkar dalam kasus suap PLTU Riau-1. Hal ini lantaran belum ada pemahaman yang jelas apakah Partai Politik bisa disamakan dengan korporasi untuk kemudian dipidana.

"Itu belum semuanya sama persepsinya, oleh karena itu KPK harus mengkaji lebih dalam lagi," kata Syarif beberapa hari lalu.

Oleh karenannya KPK sambung dia, berencana mengundang sejumlah pakar hukum terkait penggunaan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, terhadap partai politik.

"Berdiskusi apakah tanggung jawab pidana korporasi bisa juga dikenakan terhadap partai politik," kata dia.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai USD 900 juta itu.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(yn)

tag: #kpk  #partai-golkar  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...