JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI menetapkan alokasi anggaran untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di 10 lokasi.
Hal tersebut ditetapkan pada pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.
“Sudah dialokasikan untuk 10 RTH percontohan dan yang akan dibangun tahun (2018) ini, bersama TPU di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujar Djafar Muchlisin, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Kamis (13/9/2018).
Adapun anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan RTH di 10 lokasi sebesar Rp 650,586 miliar. Selain RTH, Banggar juga menyetujui anggaran pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) senilai Rp 4,5 miliar.
Anggota Banggar DPRD DKI, Syarifudin meminta agar Dinas Kehutanan mengoptimalkan proses pengadaan lahan RTH yang telah disetujui.
Pasalnya, kata dia, RTH dan makam yang dimiliki Pemprov DKI kini baru terealisasi sebesar 9 persen dari 20 persen target yang ditetapkan.
“Jakarta ini adalah paru-paru dari warganya, jadi harus tahu mana yang harus direlokasi (padat penduduk) dan mana yang tidak, buat lingkungan yang sehat bebas dari penyakit,” tandasnya.
Dia berharap, Dinas Kehutanan dapat mengoptimalkan pengelolaan dan keindahan seluruh TPU yang telah menjadi kewenangan Pemprov DKI.
“Pemakaman kita sudah banyak yang padat dan sudah tertutup tidak ada pembenahan disana, seharusnya jangan dibuat angker dan perlu dicari solusinya,” pungkas dia.(yn)