JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat hukum tata negara Yudi Anton Rikmadani mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan mantan narapidana koruptor dilarang mencalonkan sebagai calon legislatif.
"Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017, oleh karena itu KPU harus menghormati hasil putusan Mahkamah Agung sebagai kepastian hukum, sehingga bagi para caleg eks koruptor sudah jelas hak-haknya dilindungi oleh hukum," kata Yudi kepada para awak media di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Yudi melanjutkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut bersifat final. Oleh karena itu caleg eks koruptor dapat mencalonkan diri sebagai caleg.Namun caleg eks koruptor harus terlebih dahulu mengumumkan dirinya sebagaimana Pasal 240 hurup g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," paparnya.(plt)