JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah ditangkap dan disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina sejak 2017, akhirnya tiga warga negara Indonesia (WNI) dibebaskan.
Kabar pembebasan tiga WNI bernama Hamdam Salim, Subandi Sattuh dan Sudarlan Samansung itu dibenarkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal.
"Betul bahwa sandera sudah bebas. Alhamdullilah," ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Dilaporkan oleh AP, ketiga pria WNI tersebut telah dibebaskan pada Jumat (14/9) dengan bantuan dari Moro National Liberation Front, kelompok pemberontak yang telah menandatangani perjanjian damai dengan Pemerintah Filipina.
Ketiganya diserahkan kepada pihak Kedutaan Besar Indonesia di Kota Zamboanga pada Minggu, meskipun Iqbal belum memberikan keterangan secara detail mengenai hal ini.
"Detail akan kami sampaikan kemudian," kata dia lagi.
Ketiga WNI ditangkap oleh kelompok militan bersenjata saat berlayar di dekat Sabah, Malaysia, pada Januari 2017, kemudian dibawa ke tempat persembunyian mereka di wilayah hutan Sulu, Filipina Selatan.
Menurut Juru Bicara Militer Filipina Letnan Kolonel Gerry Besana, sama sekali tidak ada pembayaran uang tebusan dalam upaya pembebasan ketiga WNI itu. (plt/ant)