JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, jika usulan pemberian tanda terhadap caleg eks koruptor disetujui, maka ketentuannya harus masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau memang ada ide itu, harus dimasukkan dalam PKPU tentang pemungutan suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," kata Arief setelah memimpin rapat pleno di kantor KPU, Minggu (16/9/2018).
Mengenai 30 nama caleg mantan napi koruptor yang diloloskan oleh Bawaslu, Arief belum mengambil keputusan apa pun. Pasalnya KPU hingga saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan PKPU yang menyatakan eks koruptor dilarang maju sebagai caleg.
Pada Jumat (14/9) lalu, MA resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Dengan putusan tersebut eks koruptor kembali diperbolehkan maju sebagai calon legislatif.
Namun karena salinan putusan MA itu belum sampai ke tangan KPU, Arief menilai pembatalan PKPU itu belum berlaku.
"Kalau pertanyaan hari ini ya belum bisa. Nanti kalau setelah putusan MA ya saya lihat dulu, jangan-jangan putusan MA itu memberi ucapan selamat ke kita," katanya. (plt)