Jakarta
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 17 Sep 2018 - 15:20:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Rusunawa Tunggak Iuran, DPRD DKI: Berikan Subsidi Silang

36rusun.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mendorong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyelesaikan persoalan iuran rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

“Berikan saja subsidi silang kepada penghuni rumah susun yang tidak mampu membayar,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/09/2018).

Sebelumnya, dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, Kamis (13/9) kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Meli Budihastuti mengungkapkan, ada 24 rusunawa dengan total 16.575 unit yang mengalami keterlambatan pembayaran retribusi sewa dalam 2 bulan terakhir.

Adapun rusun tersebut yaitu Rusun Pondok Bambu, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara dan Rusun Cakung Barat.

“Sampai dengan bulan Juli, terjadi tunggakan retribusi sewa sebesar Rp27,84 miliar,” ungkap Meli.

Dijelaskan Meli, selain tunggakan retribusi, penghuni juga menunggak tagihan listrik sebesar Rp1,31 miliar dan tunggakan air Rp6,53 miliar. Selanjutnya denda di bulan Agustus lalu sebesar Rp7,99 miliar.

Sejauh ini, ungkap Meli, pihaknya tengah berupaya mempermudah pembayaran keterlambatan retribusi sewa rumah susun, disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Karena sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 warga rusun merupakan wajib retribusi, maka penghapusan retribusinya harus melalui Kementerian Keuangan, sudah kami sortir mana saja yang bisa kami lakukan penghapusan disana,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Saefullah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Banggar.

Selain itu, dirinya akan berusaha untuk mengkaji ulang penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang tarif rusun.

“Kita lihat saja kondisinya disana, memang rusun ini tidak bisa sepenuhnya gratis, mungkin dalam waktu dekat akan direvisi peraturan tentang retribusi tersebut, karena aturan harusnya dapat memayungi, melindungi dan melayani masyarakat,” tandasnya.(yn)

tag: #dki-jakarta  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...