JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempertanyakan alasan truk sampah milik Pemprov DKI masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi.
Respon tersebut dilontarkan Bestari saat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat mengajukan pengurangan anggaran penyediaan BBM dari Rp 28 miliar menjadi Rp 17 miliar dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9/2018).
"Subsidi itu buat rakyat. Jangan, Pak. Seluruh kendaraan dinas itu dilarang pakai subsidi. Pakai dex, Pak," tandas Politisi NasDem itu.
Senada dengan Bestari, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Mohamad Taufik pun mempertanyakan aturan yang membolehkan truk sampah menggunakan BBM bersubsidi.
"Saya tanya, aturannya boleh atau enggak?" tanya dia.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Marsigit beralasan, penggunaan biosolar bersubsidi itu atas kerja sama Pemprov DKI dengan Pertamina.
Dijelaskannya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM memperbolehkan truk sampah memakai BBM bersubsidi.
"Ada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013, mobil sampah, pemadam kebakaran, ambulans, masih dibolehkan menggunakan biosolar. Ini dasar Pertamina kerja sama dengan kita. Kalau memang enggak boleh, kami enggak akan (pakai biosolar)," ujarnya.
Selain truk sampah, Marsigit menyebut kendaraan lainnya tidak memakai BBM bersubsidi.
"Truk sampah masih pakai biosolar. Kalah road sweeper, pakai dex," ungkapnya.
Karena ada peraturan menteri ESDM, DPRD DKI akhirnya menyetujui pengurangan anggaran tersebut. Namun, DPRD meminta Pemprov DKI lebih memerhatikan anggaran yang akan diajukan pada 2019.
"Anggaran disetujui dengan catatan selanjutnya penganggaran 2019 diperhatikan," tandas Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Ferrial Sofyan.(yn)