Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 18 Sep 2018 - 11:45:03 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Diminta Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Training Center UNJ

27universitas-negeri-jakarta-unj_20180507_225739.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koordinator Bidang Konstruksi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Acmad Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Training Center Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Proyek tersebut menggunakan anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi senilai Rp 68 miliar tahun 2017.

KAKI menduga ada penyimpangan dalam pembangunan gedung tersebut, karena sistem pembayaran pekerjaan baru 40 persen. Namun pihak pengguna anggaran membayar 50 persen pekerjaan.

Kemudian, lanjut Achmad, ada bahan-bahan bangunan yang dibawah kualitas yang ditentukan, seperti keramik.

Belum lagi jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan yang ada dalam kesepakatan kontrak antara pengguna barang, dalam hal ini UNJ dan penyedia barang dan jasa.

"Karena itu KAKI meminta kepada KPK untuk memeriksa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pengawas dan penyedia barang dan jasa di proyek pembangunan Gedung Training Center UNJ. BPK juga supaya mengaudit kerugian negara pada paket pekerjaan tersebut," kata Achmad dalam keterangan elektroniknya, Selasa (18/9/2018).

Selain itu, KAKI juga mempertanyakan kenapa pekerjaan gedung yang seharusnya selesai pada Desember 2017, namun hingga September 2018 belum juga selesai.

Ada dugaan denda satu permil sehari dikali nilai kontrak tidak diterapkan oleh UNJ, dalam hal ini rektor UNJ selaku kuasa pengguna anggaran.

"Pembangunan gedung terlambat hingga 9 bulan, KAKI menduga ada kongkalikong antara pengguna anggaran, PPK dan pelaksana,” tegas Achmad.

Achmad menuturkan, seharusnya PT Karya Bisa yang ditunjuk sebagai pelaksana bisa menyelesaikan gedung itu pada bulan Desember 2017, namun faktanya tidak selesai. Artinya, pihak pemenang tender telah menyalahi Perpres No 16 Tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa karena telah melampaui batas waktu pekerjaan.

Saat dikonfirmasi, pihak UNJ yang diwakili Ramlan Lumbantoruan, melalui pesan elektroniknya mengatakan terima kasih atas perhatian dari KAKI tentang pembangunan Gedung Training Center UNJ.

Ramlan meminta supaya KAKI mengirimkan surat di P2T UNJ serta melampirkan data-data yang dituduhkan.

"Silakan bapak/ibu mengirimkan data-data tentang adanya kerugian Negara, nanti akan kami jawab secara tertulis," tulis Ramlan. (Alf)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...