JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto.
Utut akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang melibatkan tersangka bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk TSD (Tasdi)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).
Febri menuturkan, pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya.
Utut mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada 12 September 2018 dengan alasan jadwal pemeriksaannya berbenturan dengan kegiatannya hari itu.
KPK menetapkan Tasdi sebagai tersangka penerima suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahap 2 Tahun 2018. KPK menyangka dia menerima uang sebanyak Rp100 juta dari proyek dengan nilai Rp22 miliar itu.
KPK menyangka uang Rp100 juta yang diterima Tasdi diberikan oleh dua kontraktor dari PT Sumber Bayak Kreasi, pemenang tender proyek itu. Uang itu bagian dari imbalan yang dijanjikan sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu Rp 500 juta.
Selain Tasdi, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan dari pihak swasta, KPK menetapkan Hamdani Kosen, Libra Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka pemberi suap.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Purbalingga dan Jakarta pada Senin, 4 Juni 2018. Dalam OTT di Purbalingga, KPK menangkap bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, Hadi dan ajudan Bupati, Teguh Priyono.
Dalam operasi itu KPK menyita uang Rp100 juta dan sebuah mobil Avanza yang dipakai Hadi untuk menerima uang. Secara bersamaan, KPK turut menangkap Hamdani, Libra dan Ardirawinata di Jakarta Timur.(yn)