JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)---Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Sandiaga Salahuddin Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah menerima Keppres tersebut pada Senin (17/9/2018).
"Jadi hari Senin kemarin saya menerima Keputusan presiden yang mengatakan bahwa pernyataan berhenti Bapak Sandiaga Salahuddin Uno sudah diresmikan oleh presiden," ujar Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Anies melanjutkan setelah surat tersebut diterima, maka partai politik pengusung dirinya saat Pilkada DKI Jakarta sudah dapat mengajukan nama-nama pengganti Sandiaga. Diketahui, partai politik saat pengusung Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta adalah Partai Gerindra dan PKS.
"Sesudah itu putus maka proses di dalam partai sudah bisa dilaksanakan," tandasnya.
Saat ini nama yang beredar sebagai pengganti Sandiaga adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik dari Fraksi Partai Gerindra. Sementara, PKS memiliki dua nama kandidat yakni Ahmad Syaikhu dan Mardani Ali Sera sebagai cawagub DKI Jakarta. Namun, dalam perkembangan terakhir PKS memastikan tidak mengajukan kedua nama tersebut. (plt)