JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dishub DKI Jakarta patut berbangga lantaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menyetujui alokasi gaji untuk PTT sebesar Rp 16 miliar.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, nantinya dana tersebut digunakan untuk mengakomodir sekitar 170 orang PTT.
Selain itu, sambung dia, dana tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kualitas pegawai, terutama dengan masa bakti di atas 12 tahun.
“Saat ini ada sekitar 170-an kategori pegawai PTT, ada juga beberapa limpahan dari Satpol PP. Jadi PTT yang tergabung dalam Dinas Perhubungan harus diberi nama atau sesuai dengan Pergub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap," ungkapnya di Jakarta, Selasa (18/09/2018).
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran Mohammad Taufik mengatakan, uang itu ditujukan untuk memberikan rasa keadilan antar pegawai.
“Harus ada peningkatan yang tepat untuk mereka,” tandasnya.(yn)