JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Advokat Senopati 08 melaporkan politisi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Farhat Abbas karena diduga melakukan ujaran kebencian. Melalui akun instragram pribadinya di @farhatabbastv226, Farhat menyatakan pilih Jokowi masuk surga.
Mereka mempermasalah unggahan Farhat yang menyebutkan, "Yang Pilih Pak Jokowi Masuk Surga! Yang Gak Pilih Pak Jokowi dan Yang Menghina, Fitnah & Nyinyirin Pak Jokowi! Bakal Masuk Neraka!."
Laporan ini dilayangkan oleh salah satu anggota Advokat Senopati 08, Zainal Abidin.
"Pernyataan semacam ini menyesatkan, di ajaran agama mana pun tidak ada seperti ini. Orang masuk surga karena perbuatan baik bukan karena milih Pak Jokowi," ujar pengacara Zainal, Ferry Firman Nurwahyu, di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Menurut Ferry, pernyataan Farhat berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat. Sebagai tokoh publik, seharusnya Farhat menghindari pernyataan seperti itu, apalagi menjelang Pemilihan Presiden 2019.
"Bukan kegaduhan lagi tapi mencari keributan. Tentunya tidak sepantasnya yang bersangkutan bicara seperti ini,"tegas Ferry.
Laporan Advokat Senopati 08 ini diterima dengan nomor LP//B1146/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 18 September 2018. Farhat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 16, 156 dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 157, 28 Ayat (2) KUHP. (plt)