Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 19 Sep 2018 - 14:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Caleg Koruptor, Mahyudin: Laksanakan Putusan MA

40IMG-20180917-WA0048.jpg
Mahyudin usai menyampaikan pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR di Pendapa Kabupaten Trenggalek, Senin (17/9/2018) (Sumber foto : Humas MPR RI)

TRENGGALEK (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif harus dihormati dan dilaksanakan. Karena itu, sesuai aturan perundang-undangan, eks koruptor boleh menjadi caleg.

"Negara kita adalah negara hukum. Jadi segala sesuatunya harus sesuai perundang-undangan. Kita harus melaksanakan putusan MA," kata Mahyudin usai menyampaikan pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR di Pendapa Kabupaten Trenggalek, Senin (17/9/2018).

Menurut Mahyudin, UU tidak mengatur soal eks koruptor menjadi caleg. Hanya Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur eks koruptor tidak boleh menjadi caleg. PKPU itu sudah diuji di MA. MA memenangkan para penggugat.

"Artinya, sesuai UU, mantan koruptor boleh menjadi calon legislatif. Kita melaksanakan putusan MA. Kita tidak dalam beropini. Kita hanya melaksanakan putusan MA," ujarnya.

Mahyudin menambahkan jika di kemudian hari dipandang perlu untuk melarang eks koruptor menjadi caleg, maka UU perlu direvisi lebih dulu. Revisi ini bergantung pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU.

"Jika nanti ke depan dipandang perlu bahwa mantan koruptor tidak boleh menjadi caleg, UU-nya perlu direvisi. DPR bersama pemerintah yang melakukan perubahan," ujarnya.(yn)

tag: #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...