JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 sebesar Rp 44,35 triliun.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, anggaran tersebut telah disajikan dengan matang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), sehingga memudahkan pihaknya dalam membahas realisasi pendapatan pada KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2018
“Dengan demikian anggaran-anggaran tersebut relatif tidak disorot karena perencanaan sudah balance,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Diingatkannya, BPKAD untuk terus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah untuk peningkatan kualitas layanan dan pembangunan di DKI Jakarta.
“Kita ingin ada optimalisasi dari peningkatan sektor pajak, namun jangan sampai membebani masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, dari 13 jenis pajak yang telah direalisasikan sejak awal tahun senilai Rp 38,12 triliun, retribusi daerah Rp 671,4 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 592,7 miliar dan pendapatan asli daerah lain yang sah Rp 4,97 triliun.(yn)