JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar konstitusi terkait syarat calon anggota DPD RI, antara lain Pasal 28I UUD 1945.
Pasal 28I ayat (1) menyebutkan: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
“Sehubungan dengan itu, DPD RI prihatin terhadap ketidakpastian hukum yang terjadi akibat pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Jakarta, Kamis (20/9/2018) malam.
MK sebelumnya memutuskan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik. Hal ini disampaikan Hakim MK, saat memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa 'pekerjaan lain', yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.
Menurut Nono, DPD RI menyatakan tidak percaya dengan kesungguhan MK untuk menjaga tegaknya pelaksanaan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, putusan MK terkait latar belakang calon DPD dianggap telah melanggar Pasal 28I UUD 1945.
“Perintah MK kepada KPU untuk melaksanakan Putusan MK No. 30/ PUU - XVI/ 2018 merupakan Putusan Ultra Petita dan melanggar pasal 28I UUD 1945, yakni tidak boleh ada hukum yang berlaku surut,” tegas Nono Sampono.
Lebih lanjut, Nono menyatakan DPD RI akan melakukan tindakan hukum untuk menghentikan pelanggaran/pelecehan konstitusi, antara lain melaporkan oknum Hakim Konstitusi ke dewan etik MK dan atau tindakan hukum lainnya sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Nono juga menyatakan, DPD akan menggunakan hak politik untuk mengusulkan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas MK.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu mematuhi putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memerintahkan KPU melarang funsionaris partai menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu 2019.
Yusril menilai pertimbangan MK memerintahkan KPU untuk melakukan suatu tindakan tertentu telah melampaui kewenangan.
“Pertimbangan seperti itu (MK memerintahkan KPU menolak calon anggota DPD berlatar belakang fungsionaris partai) tidak perlu dipatuhi oleh KPU,” ujar Yusril.