JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018) malam.
Acara tersebut dimulai sekitar pukul 20.20 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Kita memulai acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Para hadirin dipersilahkan untuk berdiri," kata pembawa acara di Gedung KPU Jakarta.
Setelah itu, para capres-cawapres terlihat kompak berdiri. Mereka bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terlihat berdiri siap dan sikap sempurna. Keduanya menyanyikan lagu dari awal sampai akhir.
Sementara Joko Widodo menjadi satu-satunya orang yang terlihat berdiri dengan memberi hormat. Ia pun terlihat tidak menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pasangannya, Ma'ruf Amin berdiri tegak melakukan sikap sempurna.
Ma'ruf terlihat tidak bernyanyi di beberapa bait lagu kebangsaan. Beberapa bagian lagi, Ma'ruf turut bernyanyi mengikuti para hadirin yang hadir.
Namun sikap Jokowi memberi hormat saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan menjadi pertanyaan publik, betulkah demikian?
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 62 dinyatakan, Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Sementara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 dalam Pasal 9 termaktub pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing-masing.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.(yn)