JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Calon Presiden Prabowo Soebiyanto menyatakan, pemerintah telah mengabaikan pasal 33 UUD 1945, yang mengatur pengelolaan sumber daya alam.
"Pemerintah mengabaikan Undang-undang Dasar 45 Pasal 33 soal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA-red)," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Ngobrol Bareng 300 Jenderal dan Para Intelektual', di Hotel Sari Pacifik, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2018).
Saat pasal tersebut diabaikan, maka banyak aset negara yang berpindah tangan ke perusahaan-perusahaan asing.
"Sekarang pelabuhan, bandara diserahkan pengelolaannya ke bangsa asing. Tidak ada negara merdeka mana pun yang menyerahkan pelabuhannya ke asing," ujarnya.
"Kalau ini terus terjadi, Indonesia dalam keadaan prihatin," imbuh dia.
Prabowo mengibaratkan pelabuhan serta bandara sebagai mulut dan hidung. Keduanya memiliki kesinambungan satu sama lain.
"Kita terima Oksigen dan kita keluarkan Karbondioksida melalui mulut dan hidung," jelasnya.
"Selain itu, perdagangan, perhubungan juga masuknya lewat bandara dan pelabuhan," ujar dia.
UUD 45 Pasal 33 menjelaskan soal Pengolahan Sumber Daya Alam.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (plt)