Berita
Oleh Enjang Sofyan pada hari Sabtu, 22 Sep 2018 - 14:40:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Prabowo: Pemerintah Abaikan Pasal 33 UUD 1945

2prabowo5.jpg
Calon Presiden Prabowo Soebiyanto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Calon Presiden Prabowo Soebiyanto menyatakan, pemerintah telah mengabaikan pasal 33 UUD 1945, yang mengatur pengelolaan sumber daya alam.

"Pemerintah mengabaikan Undang-undang Dasar 45 Pasal 33 soal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA-red)," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Ngobrol Bareng 300 Jenderal dan Para Intelektual', di Hotel Sari Pacifik, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2018).

Saat pasal tersebut diabaikan, maka banyak aset negara yang berpindah tangan ke perusahaan-perusahaan asing.

"Sekarang pelabuhan, bandara diserahkan pengelolaannya ke bangsa asing. Tidak ada negara merdeka mana pun yang menyerahkan pelabuhannya ke asing," ujarnya.

"Kalau ini terus terjadi, Indonesia dalam keadaan prihatin," imbuh dia.

Prabowo mengibaratkan pelabuhan serta bandara sebagai mulut dan hidung. Keduanya memiliki kesinambungan satu sama lain.

"Kita terima Oksigen dan kita keluarkan Karbondioksida melalui mulut dan hidung," jelasnya.

"Selain itu, perdagangan, perhubungan juga masuknya lewat bandara dan pelabuhan," ujar dia.

UUD 45 Pasal 33 menjelaskan soal Pengolahan Sumber Daya Alam.

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (plt)

tag: #prabowo-subianto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...