Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 24 Sep 2018 - 17:14:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Deklarasi Kampanye Damai

67Rahmat-Bagja.jpg.jpg
Rahmat Bagja (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menggelar Deklarasi Kampanye Damai di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018).

"Indikasi pelanggaran masih kami telusuri, apakah ada atau tidak. Karena teman-teman Bawaslu DKI sedang melakukan proses investigasinya selama tujuh hari ini apakah ada temuan pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Bagja mengungkapkan, temuan dugaan pelanggaran tersebut berupa kekeliruan KPU selaku penyelenggara acara, dalam hal pengaturan masuknya kedua pasangan calon dan pendukungnya ke dalam area acara.

Tata cara masuknya kedua pasangan calon peserta Pemilu ke dalam area Deklarasi dinilai tidak bersamaan, sehingga menyebabkan pengumpulan massa yang tidak seimbang antara Paslon Nomor 01 dan Paslon Nomor 02.

"Terjadi kesalahan juga, misalnya pada saat Paslon 01 masuk kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian Paslon 02 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu, sehingga kemudian massa Paslon 01 terlihat lebih banyak daripada massa Paslon 02," jelasnya.

Bagja menjelaskan, seharusnya kedua pasangan calon masuk ke dalam arena acara Deklarasi secara bersamaan, baru kemudian diikuti oleh massa dari masing-masing paslon.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk oleh salah satu pasangan calon. Hal itu melanggar kesepakatan yang dibuat antara KPU dan para peserta Pemilu 2019.

"Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu," ujar Bagja.

Bawaslu sedang memeriksa temuan dugaan pelanggaran selama tujuh hari ke depan, dan membuka kesempatan bagi partai politik yang ingin menyampaikan aduannya terkait dugaan lainnya.(yn/ant)

tag: #bawaslu  #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...