JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya mengatakan keputusan pencabutan izin 13 pulaureklamasi sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, keputusan pengehentian pembangunan reklamasi merupakan wewenang penuh pemerintah daerah (Pemda) DKI.
"Kalau kita berpegang pada Keppres yang lama, itu kan wewenang perizinan tetap ada di Gubernur. Itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," kata Marco di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Kendati demikian, Marco menegaskan, bahwa keputusan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Marco menjelaskan, sebelum keputusan itu diumumkan Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengundang perwakilan pemerintah pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (setuju). Ya tentu saja karena Ibu Menteri adalah pemerintah pusat yang kita anggap demikian, jadi minggu lalu kan Pak Gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup. Dia angguk-angguk, berarti dia sudah tahu (setuju). Di situ kami sampaikan dan Ibu Menteri mengatakan apa yang dilakukan atau menjadi kebijakan sudah koheren istilah beliau, maksudnya koheren itu sejalan," paparnya.
Marco melanjutkan, setelah izin pembangunan reklamasi dicabut maka pihak Pemprov DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penataan di wilayah pesisir.
Selain itu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dilibatkan untuk koordinasi terkait pengelolaan wilayah darat dari pulau reklamasi.
"Dalam sistem tata ruang kita itu ada dua rezim. Misalnya kalau tata ruang laut itu harus konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara kalau ruang darat itu konsultasi dengan Kementerian ATR dan Kepala BPN," jelas dia. (Alf)