Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 26 Sep 2018 - 21:48:05 WIB
Bagikan Berita ini :

TGUPP Tegaskan Pencabutan Izin Reklamasi Wewenang Pemprov DKI

12trb-201704-000787.jpg.jpg
Ilustrasi pulau reklamasi Teluk Jakarta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya mengatakan keputusan pencabutan izin 13 pulaureklamasi sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, keputusan pengehentian pembangunan reklamasi merupakan wewenang penuh pemerintah daerah (Pemda) DKI.

"Kalau kita berpegang pada Keppres yang lama, itu kan wewenang perizinan tetap ada di Gubernur. Itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," kata Marco di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Kendati demikian, Marco menegaskan, bahwa keputusan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Marco menjelaskan, sebelum keputusan itu diumumkan Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengundang perwakilan pemerintah pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (setuju). Ya tentu saja karena Ibu Menteri adalah pemerintah pusat yang kita anggap demikian, jadi minggu lalu kan Pak Gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup. Dia angguk-angguk, berarti dia sudah tahu (setuju). Di situ kami sampaikan dan Ibu Menteri mengatakan apa yang dilakukan atau menjadi kebijakan sudah koheren istilah beliau, maksudnya koheren itu sejalan," paparnya.

Marco melanjutkan, setelah izin pembangunan reklamasi dicabut maka pihak Pemprov DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penataan di wilayah pesisir.

Selain itu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dilibatkan untuk koordinasi terkait pengelolaan wilayah darat dari pulau reklamasi.

"Dalam sistem tata ruang kita itu ada dua rezim. Misalnya kalau tata ruang laut itu harus konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara kalau ruang darat itu konsultasi dengan Kementerian ATR dan Kepala BPN," jelas dia. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #anies-baswedan  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...