Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 28 Sep 2018 - 15:24:50 WIB
Bagikan Berita ini :

IDI Surabaya Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan

804551281351.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN)--Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya menolak adanya Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018, yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat yang dianggap memperlambat pelayanan medis.

Ketua IDI Surabaya, Brahmana Askandar mengatakan, BPJS Kesehatan tidak seharusnya menetapkan aturan baru tersebut karena kualitas pelayanan medis yang tersebar di kota itu masih belum merata.

Menurut dia, dengan aturan baru tersebut warga tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggalnya, melainkan harus dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit tipe D dulu, baru kalau tidak mampu bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B, dan A.

"Kami menolak peraturan baru itu. Ini kan prosesnya harus berjenjang, dan rumah sakit di Surabaya masih belum merata," tambahnyadi Surabaya, Jumat (28/9/2018).

Sementara itu, sebutnya jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS Kesehatan sebanyak 48 dengan rincian 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.

"Seperti rumah sakit tipe D lokasinya kan belum tersebar di Surabaya. Sehingga hal itu dapat berimbas memperlambat pelayanan medis. Otomatis kualitas pelayanan medis akan menurun," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia peraturan baru itu bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2016 pasal 5 tentang kesehatan. Pada ayat pertama disebutkan bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

Sedangkan pada ayat kedua, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau dan ayat ketiga, setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Menanggapi hal itu, Brahmana mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) untuk melakukan penolakan.

Ia berharap agar BPJS Kesehatan kembali merevisi peraturan baru tersebut. "Kami berharap pihak BPJS Kesehatan bisa meninjau ulang peraturan baru itu," katanya.

Ia menambahkan peraturan Nomor 4 Tahun 2018 itu bisa diaplikasikan di Surabaya, jika sarana prasarana, lokasi, dan kemampuan pada pelayanan kesehatan medis di Kota Surabaya dianggap sudah merata.

"Jika pelayanan medis di Surabaya sudah merata, baru bisa diterapkan peraturan tersebut," katanya.

Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rahmanita sebelumnya menyampaikan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat yang dinilai membebani masyarakat dan rumah sakit.

"Wali kota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang," ujarnya.

Ia mengatakan setiap hari jumlah pasien yang berobat di puskesmas sekitar 100-400 pasien. Jika dirata-rata tiap hari ada 200 pasien yang berobat di 63 puskesmas di Surabaya, itu artinya sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tipe D.

"Kami khawatir dengan jumlah yang relatif besar tersebut, tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D. Hal ini dikarenakan di rumah sakit tersebut, jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas," jelasnya.(yn/ant)

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...