Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 28 Sep 2018 - 23:39:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Gubernur Anies Akan Hati-hati Susun Raperda Reklamasi

8764c5619b-1600-4a5d-8699-e26f921eef41_169.jpeg.jpeg
Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Pemprov DKI Jakarta akan berhati-hati dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Raperda harus tersusun secara hati-hati karena memiliki dampak untuk jangka panjang.

Anies akan berupaya Raperda tersebut cepat terselesaikan. Namun, dia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini tidak boleh terburu-buru sehingga menyebabkan dasar hukum terkait penyetopan reklamasi menjadi tak matang.

“Harapannya ini bisa selesai cepat, akan tetapi kita tidak ingin tanggung, karena sekali menjadi Peraturan Daerah [Perda] dia akan punya efek jangka panjang yang besar. Kita tidak ingin sekedar merancang untuk satu atau dua tahun, kita ingin merancang untuk dekade ke depan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Dalam Raperda ini akan menunjukkanroad mapterkait tata kelola ruang dan zonasi di sekitar pesisir utara Jakarta.

"Di sana ada pemukiman nelayan, kawasan industri, pelabuhan, macam-macam, penataan ini sedang kita review. Sesudah itu, kita membuat peta baru untuk kawasan pesisir dari peta baru ini nanti diterjemahkan dalam pasal-pasal," ungkapnya.

Sementara itu, dia tetap berkeyakinan bahwa penyetopan reklamasi ini telah melalui pertimbangan yang panjang. Pertimbangan ini tidak hanya terkait janji kampanye ketika pemilihan gubernur (Pilgub) lalu. Namun, tersangkut dengan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat reklamasi ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI akan mengambil langkah awal untuk menyetop megaproyek reklamsi dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam Pergub tersebut mengatur 17 pulau dengan penamaan Pulau A--Q.

“Jadi sekarang sudah ada Pergub tentang (reklamasi), nanti revisi dulu Pergubnya sambil Perda disiapkan. Kalau revisi Pergub mungkin enggak terlalu lama. Akan tetapi, kalau Perda harus masuk di dalam badan legislasi (Baleg), harus berproses itu perlu waktu dengan DPRD. Jadi jadwalnya belum bisa ditentukan," kata Anies. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...