JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemanfaatan pulau reklamasiTeluk Jakartayang sudah terlanjur dibangun masih berpegang pada kesepakatan awal antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta.
Meski jatah pengembang mencapai 51 persen, dapat dipastikan lahan tersebut tidak bisa digunakan pengembang seluruhnya.
"Persentasenya itu 51 koma sekian persen dan 49 sekian. 51 persen buat pengembang, tapi kan nanti diambil lagi, buat jalanan, buat penghijauan. Pada akhirnya yang bisa mereka jual juga di bawah 50 persen," ujar Sekda DKI Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Saefullah mengatakan penggunaan pulau itu nantinya akan diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Raperda tersebut akan mengatur rencana detail tata ruang (RDTR) pulau reklamasi.
"Revisi besarnya nanti pada saat Perda itu. Perda RZWP3K itu di dalamnya juga mengakomodir tentang RDTR," jelas dia.
Sebelumnya, hak guna bangunan (HGB) untuk tiga pulau yang sudah dibangun seperti C, D, G tak dicabut. Tetapi para pengembang itu diwajibkan membuat fasilitas umum.
"Kan kita lagi bahas nih, nanti yang dimaksud dengan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu. Masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," kata Saefullah, Kamis (27/9/2018). (Alf)