JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan,kampanye Pemilu 2019 di Sulawesi Tengah tetap harus dilakukan pasca gempa dantsunami di Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, keputusan itu sesuaiPeraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2018, sehingga pelaksanaannya tidak dapat dihentikan.
"Kampanye itu sudah diatur oleh Undang-Undang," kata Wahyu di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Wahyu pun memahami musibah yang terjadi di Sulawesi Tengah merupakan duka yang mendalam bagi Indonesia. Namun, tahapan kampanye harus tetap berjalan.
Meski begitu, KPU mengimbau seluruh peserta pemilu untuk tidak menjadikan bencana alam di wilayah tersebut sebagai komoditas politik.
Dia pun memintapenanganan bencana alam di daerah-daerah tersebut dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan.
"Sehingga kita juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak menjadikan bencana alam di Sulawesi Tengah, juga di tempat-tempat lainnya sebagai komoditas politik," tuturnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan, tiga hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) atau 23 September 2018, hingga 13 April 2019, merupakan tahapan kampanye Pemilu. (Alf)