Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 04 Okt 2018 - 17:05:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Gara-gara Ratna Sarumpaet

15Fahri-Fadli-MKD.jpg.jpg
Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diĀ Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pasalnya, keempat wakil rakyat itu dianggap ikut menyebarkan kabar bohong (hoaks) tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Presiden Japri, Sidik mengatakan, Ratna Sarumpaet sudah mengakui sebagai pencipta hoaks terbaik terkait kabar penganiayaan itu.

"Parahnya, para wakil rakyat yang diantaranya Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera tidak melakukan verifikasi atau cross check terlebih dahulu atas berita yang disampaikan Ratna Sarumpaet tersebut, akan tetapi langsung menyebarluaskan melalui media online dan media sosial," kata Sidik usai melapor ke MKD DPR RI diKompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dia melanjutkan, penyebarluasan berita hoaks Ratna Sarumpaet yang dilakukan oleh Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera sontak menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas. Bahkan, lanjut dia, menimbulkan saling tuduh, saling tuding serta saling caci maki di media sosial.

"Untuk itu, Jaringan Advokat Penjaga NKRI mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindak tegas dan memberi sanksi terhadap Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera sang penyebar hoax dan ujaran kebencian," ujarnya.

Karena, menurut dia, akibat dari kelalaian, keteledoran, kealfaan dan ketidakcermatannya dalam menyebarkan berita hoaks Ratna Sarumpaet tanpa verifikasi dan cross check terlebih dahulu, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.(yn)

tag: #ratna-sarumpaet  #fahri-hamzah  #fadli-zon  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...