JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut kasus hoax Ratna Sarumpaet (RS) akan mengambang.
Pasalnya, Neta menilai tuduhan melanggar Undang-undang (UU) ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada RS sangat sumir.
"Ratna Sarumpaet tidak bisa dikenakan UU ITE, sebab yang mempublikasikan dan mengunggah foto Ratna Sarumpaet ke medsos bukan dirinya sendiri,' ujar Neta dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (5/10/2018).
"Selain itu, persoalan kebohongan yang diungkapkan Ratna Sarumpaet, bukan hanya Ratna Sarumpaet sendiri, namun ada pihak lain di medsos," sambung dia.
Karenanya, lanjut Neta, IPW berkeyakinan kasus Ratna Sarumpaet bakal hanya heboh di awal dan akan senyap di ujung.
"Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna Sarumpaet bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu. Heboh di awal dan senyap di akhir" papar Neta.
Dikatakan Neta, buktinya hingga kini kasus makar yang melibatkan Ratna Sarumpaet dan sejumlah tokoh kritis itu kini tak jelas rimbanya.
"Jika polisi memang berani dan punya bukti yang kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan, dan bukan diambangkan seperti sekarang ini," pungkas dia. (Alf)