Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 06 Okt 2018 - 14:49:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Terbukti, TPDI Sebut Airlangga dan Mekeng Korban Hoax Eni Saragih

60Mekeng-420x227.jpg.jpg
Mekeng dan Airlangga (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bersama pengacaranya Fadli Nasution dinilai telah melakukan kebohongan publik terkait pencatutan sejumlah nama elite Partai Golkar dalam kasus PLTU Riau-1.

Eni sebelumnya menuduh sejumlah pihak terlibat dalam kasus PLTU Riau-1. Namun, faktanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Johanes Kotjo, hanya Setya Novanto, Idrus Mahram, Eni Maulani Saragih dan Sjofian Basir yang disebut.

‎Nama-nama lain seperti Ketua Umum Partai Golkar (PG) Airlangga Hartarto (AH) dan Ketua Fraksi PG di DPR Melkias Marcus Mekeng sama sekali tidak disebut.

"Itu sebuah pembohongan. Menuduh orang tanpa bukti," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)‎ Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Ia menyebut AH dan Mekeng adalah korban hoax dan fitnah Eni dan pengacaranya. Sehingga keduanya bisa dituntut karena melakukan pencemaran nama baik.

"Setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti, entah oleh siapapun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini," tegas Petrus.

Dia menegaskan,‎ setelah mencermati kata demi kata, kalimat demi kalimat dan fakta-fakta persidangan yang diuraikan oleh jaksa KPK dalam dakwaan Johanes Kotjo, nampak jelas pihak-pihak yang berperan dalam korupsi PLTU yaitu Johanes Kotjo, Setya Novanto, Idrus Mahram, Eni Maulani Saragih dan Sjofian Basir. Menurutnya, tidak ada nama AH, Mekeng atau pihak lainnya sebagaimana dituduh Eni bersama pengacaranya.

"Ini adalah surat dakwaan jaksa KPK yang sudah dibacakan dan sudah disusun dengan sangat cermat dan obyektif. Maka harus ada pernyataan secara terbuka berupa permintaan maaf dan mencabut segala pernyataan yang menuduh AH dan Mekeng sebagai ikut tersangkut perkara korupsi PLTU," tuturnya.

Dia juga meminta‎ publik agar mencermati dakwaan jaksa KPK terhadap Johanes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Mahram nantinya.

Tidak tertutup kemungkinan akan memunculkan tersangka baru dalam kasus korupsi PLTU itu yaitu Setya Novanto. Novanto dinilai sebagai pemeran kunci dan tahu berapa jumlah uang suap yang diterima dari Johanes Kotjo.

"KPK tidak ragu-ragu lagi menjerat Setya Novanto dengan hukuman yang maksimum. Hal itu karena Novanto telah menjadikan DPR sebagai korporasi untuk menggasak uang negara, memeras pengusaha dan pejabat negara yang berurusan dengan DPR," tutupnya. ‎(Alf)

tag: #partai-golkar  #kpk  #airlanggahartarto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...