Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 15 Okt 2018 - 20:15:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahli: Twit Ahmad Dhani Bukan Ujaran Kebencian

89Ahmad-Dhani-blangkon.jpg.jpg
Ahmad Dhani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ahli hukum pidana Abdul Khair Ramadhan menilai, twit musisi Ahmad Dhani di sosial media Twitter tidak termasuk ujaran kebencian.

"Menurut perspektif hukum pidana, harus disebutkan dengan jelas pihak yang dituju. Jika ada pihak tertentu yang disebutkan (dalam ujaran kebencian), nantinya akan dikaitkan dengan pasal pencemaran atau penghinaan," kata Abdul menjawab pertanyaan penasihat hukum Hendarsam Marantoko pada persidangan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Abdul kembali menjelaskan tidak hanya pihak yang dituju. Suatu ujaran kebencian juga harus mempunyai memiliki dampak praktis di masyarakat.

"(Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE) Ada frase menimbulkan, maknanya perbuatan seseorang itu harus ada pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian itu. Jika suatu pernyataan mengandung SARA, siapa yang merasa dirugikan, ras mana, golongan mana, apa akibatnya, harus dikonkritkan," kata Abdul menjawab pertanyaan dari penuntut umum.

Dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, jaksa mempertanyakan perihal pembuktian tindak pidana ujaran kebencian.

Abdul pun menerangkan bahwa dampak adanya ujaran kebencian harus terwujud dalam masyarakat.

"Harus muncul (dampaknya), terlepas berapapun derajatnya nanti, (implikasi itu) dapat dikonkritkan oleh jaksa. Penuntut umum dapat merujuk pada (kondisi) objektif (yang terjadi) di masyarakat," katanya.

Senada dengan Abdul, ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Erfi Primansyah menyebut bahwa twit Ahmad Dhani merupakan kiasan dan pernyataan sikapnya terhadap polemik yang berkembang di masyarakat.

"Pernyataan Ahmad Dhani yang memuat 'kata diludahi' itu kiasan, karena tidak ada implikasinya ke masyarakat. Apa ada pihak tertentu yang meludahi, atau apakah Ahmad Dhani meludahi pihak tertentu," kata Erfi bernada retoris.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa tiga twit Ahmad Dhani yang dilaporkan melanggar pasal pidana ujaran kebencian tidak saling terkait.

"Kita bisa lihat dari tiga twit itu apa ada penandanya bahwa mereka terkait? Faktanya tidak. Unsur keterkaitan dapat dilihat dari unsur numerik atau kata penunjuk seperti pendahuluan, isi, penutup," katanya.

Ia juga menjelaskan, anggapan twit Ahmad Dhani yang bernada provokatif harus dilihat dari perspektif antropologi bahasa.

"Ahmad Dhani ini punya latar (orang) Surabaya, wajar dalam penyampaian sikapnya terdengar keras bagi yang berlatar (daerah atau budaya) berbeda. Tidak 'pas' juga kalau kita memaknai pernyataan (keras) Ahmad Dhani (yang orang Surabaya) dari perspektif orang Solo. Jadi perlu dipahami juga latar belakang penyampai informasi itu mempengaruhhi cara bersikap dan bertuturnya," kata Erfi.

Latar Ahmad Dhani sebagai seorang musisi, menurut Erfi, turut mempengaruhi twitnya yang kerap berbentuk kiasan.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman enam tahun penjara.

Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani akan kembali dilanjutkan pada Senin (22/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(yn/ant)

tag: #ahmad-dhani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...