Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 15 Okt 2018 - 21:41:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa: Utut Adianto Setor Rp 150 juta ke Bupati Purbalingga

25utut-adianto3.jpg.jpg
Utut Adianto (Sumber foto : Istimewa)

SEMARANG (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, menyetor uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi, yang diduga sebagai gratifikasi.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/10/2018), dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Tasdi, yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Purbalingga tersebut.

"Terdakwa menerima sekitar Rp 150 juta dari anggota DPR RI Utut Adianto melalui ajudan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo. Namun dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan pemberian gratifikasi tersebut untuk keperluan apa.

Gratifikasi yang diberikan politikus PDI Perjuangan tersebut merupakan bagian dari total gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu Dolar AS yang diterima terdakwa. Gratifikasi itu antara lain berasal dari pengusaha serta para pegawai negeri sipil yang merupakan bawahan terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, Tasdi diancam dengan dakwaan kumulatif.

Pada dakwaan pertama, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima suap dari pengusaha.

Suap sebesar Rp115 juta tersebut merupakan fee yang diberikan oleh kontraktor pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Pada dakwaan kedua, Tasdi dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tasdi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu dolar AS yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati.

Ditemui usai sidang, Tasdi menyatakan siap mengikuti proses persidangan. Berkaitan dengan gratifikasi yang berasal dari Utut Adianto, Tasdi belum bersedia menjelaskannya.

"Nanti saja lihat di persidangan," katanya usai sidang yang dipimpim Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.(yn/ant)

tag: #pdip  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...