JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan, kampanye negatif tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 UU Pemilu.
Pasalnya, terang dia, Bawaslu RI sudah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menghadirkan kampanye yang sejuk.
"Apakah itu masuknya fitnah atau enggak, lihat itu (pasal 280) jadi lihat kasusnya," kata Abhan di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Lebih jauh, Abhan pun menyatakan, kampanye negatif bisa berujung pada kampanye hitam bila peserta pemilu tidak bisa memilih konten yang disampaikan.
Untuk itu, ia mengimbau agar semua peserta pemilu memilih kampanye positif untuk menarik suara pemilih.
"Jadi kalau persoalan kampanye negatif atau kampanye hitam harus lihat per kasus," ucapnya.
Ia menjelaskan, kampanye hitam lebih pada fitnah. Sedangkan kampanye negatif maksudnya mengungkapkan fakta atau kebenaran.
"Misal si A pernah divonis sebagai koruptor, kemudian menyampaikan ke publik, itu bukan kampanye hitam," jelasnya. (plt)