JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengirimkan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada DPRD DKI Jakarta.
Tujuannya adalah agar DPRD DKI membahas revisi Perda yang salah satunya mengatur tentang operasional becak di Jakarta.
Gubernur Anies memang berkomitmen untuk mengizinkan becak beroperasi dengan beberapa ketentuan. Ketentuan itu yang akan diatur dalam Perda tersebut.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, draft revisi Perda itu sudah diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Namun, Prasetio enggan membahas Perda tersebut. Dia memiliki alasan untuk tidak mengizinkan Perda tersebut direvisi.
"Dalam pemikiran saya, warga DKI Jakarta jangan di-downgrade," ujar Prasetio, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (15/10/2018).
Prasetio menilai, sekarang sudah banyak moda transportasi yang bisa digunakan warga.
Di jalan protokol, warga bisa menggunakan bus transjakarta, KRL, dan nantinya bisa memakaimass rapid transit(MRT).
Menurutnya, masyarakat juga bisa menggunakan bajaj berbahan bakar gas yang ramah lingkungan di kawasan permukiman.
Prasetio menilai, tidak seharusnya segala kemajuan itu ditarik mundur kembali dengan cara melegalkan becak.
"Kita justru harus menekankan bagaimana warga naik transportasi umum yang baik, yang layak," ujar Prasetio.
Penasehat Fraksi PDI-P DPRD DKI ini kemudian menceritakan kisah di era mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, yang juga sempat akan mengoperasikan becak.
Prasetio menyebut, dulu Sutiyoso pernah mengizinkan becak beroperasi kembali setelah dilarang oleh pemerintahan sebelumnya di bawah kepemimpinan Soerjadi Soedirdja.
"Pada tahun 1998, Bang Yos sempat mengizinkan becak beroperasi setelah sempat dilarang oleh gubernur sebelumnya," ujar Prasetio.
Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan itu malah menimbulkan masalah baru. Keberadaan becak menjadi sulit untuk diatur.
Selain itu, pekerjaan ini juga dinilai tidak manusiawi. Prasetio mengatakan, pada akhirnya Sutiyoso menghapus kembali kebijakan yang dia buat sendiri.
"Akhirnya dihapus lagi tuh tahun 2001. Bang Yos merazia dan menghapus becak dari Jakarta," ujar Prasetio.
Prasetio mengatakan, pengalaman ini bisa dijadikan pelajaran oleh Gubernur Anies Baswedan saat ini. Meski diatur dalam Perda, dia tidak yakin realisasinya bisa sesuai.
Dengan penolakan Prasetio ini, revisi Perda itu pun jadi belum jelas kapan akan dibahas.
Sebab, untuk memulai pembahasan Perda, Prasetio harus membuat disposisi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bertugas membahas Perda.
Sampai saat ini, Bapemperda belum menerima draft Perda itu dari Prasetio.
Dengan begitu, artinya Perda yang lama sampai sekarang masih berlaku. Pada Pasal 29 Ayat 1b, tertulis "Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".
Selain itu, pasal yang sama juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat, merakit, menjual, dan memasukan becak.
Kemudian, Pasal 62 dalam perda ini mengatur sanksi yang dikenakan jika Pasal 29 dilanggar.
Sanksinya adalah kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 5.000 dan paling banyak Rp 30 juta. (Alf)